Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi, Unsur Pembelaan Diri Terpenuhi

Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:38 WIB
loading...
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61) karena unsur pembelaan diri terpenuhi. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61). Polisi menganggap unsur pembelaan diri dalam pembunuhan itu terpenuhi.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).

Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan ahli pidana.



"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP," tuturnya.

Untuk diketahui, C tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari cekcok. Awalnya C menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.

"Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu," kata Aqsha kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)