Terbongkar! Barang Terlarang Banyak Ditemukan di Lapas Kelas I Tangerang

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:17 WIB
loading...
Terbongkar! Barang Terlarang Banyak Ditemukan di Lapas Kelas I Tangerang
Barang terlarang banyak ditemukan di Lapas Klas I Tangerang. Hal ini terkuak dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang yang digelar, Selasa (15/2/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Barang terlarang banyak ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang . Hal ini terkuak dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang yang digelar, Selasa (15/2/2022).

Beberapa saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Willy Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Ngadino selaku Kabid Kamtib, Arif Rahman selaku Kasi Keamanan, Rino Soleh selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Victor selaku mantan Kalapas Klas I Tangerang.



Awal mula barang terlarang ini diketahui dari penuturan Rino Soleh ketika ditanya oleh majelis hakim soal pengamanan yang selama ini di Lapas Klas I Tangerang. “Selama ini berapa kali ada razia?” tanya majelis hakim.

Lantas, Rino menjelaskan bahwa dia beserta jajarannya melakukan sidak setiap bulan sebanyak 4 kali. “Terus jajaran kami juga lakukan kegiatan sidak jika ada laporan dari warga atau petugas atau kelebihan ini tidak sesuai, kita lakukan sidak insidentil,” ungkapnya.



Selanjutnya, majelis hakim menyinggung perihal alat elektronik yang sebelumnya disinggung oleh narapidana pada sidang yang diadakan Selasa (8/2/2022) lalu. “Inventaris lapas ada apa saja sebenarnya?” tanya majelis hakim.

“Kalau inventaris lapas itu cuma ada di aula tengah, kipas angin, terus tv kanan kiri. Sehubungan dengan Covid-19, kita juga menyediakan dispenser untuk penghangat. Itu yang saya tahu, di luar dari itu kita amankan dan kita sidak,” katanya.



Hal serupa dengan penuturan mantan Kalapas Klas I Tangerang Victor. “Seperti yang disampaikan Pak Rino bahwa inventaris lapas yang disediakan hanyalah kipas angin, tv, dispenser, dan yang ditemukan di barang-barang lain adalah barang-barang larangan,” ujarnya.

Mendengar hal ini, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan. “Apa saja barang larangannya?” tanya hakim.

“Barang larangan yakni benda-benda tajam, seperti obeng, tang, kabel-kabel, magic jar,” paparnya.

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu menewaskan sebanyak 49 narapidana, dan 72 lainnya luka-luka. Pada sidang sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)