Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur
Hakim PN Tangerang saat sidang lapangan kasus keluarga polisi yang diusir paksa. Foto: MPI/Istimewa
A A A
TANGERANG - Kasus pengusiran paksa keluarga polisi dari rumahnya di Jalan Ketapang Dongkal, Cipondoh, Kota Tangerang, masih terus bergulir. Kini kasus tersebut memasuki persidangan .

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk melakukan sidang pemeriksaan di lapangan.

"Jadi kami (pengadilan) hanya melihat benar ada rumah sudah dikosongkan, barang-barang dikekuarkan semua tanpa prosedur dan tanpa ada berita acara," ujarnya di Tangerang, Rabu (11/1/2023).

Menurut Rahman, keluarga polisi berinisial R tinggal di rumah tersebut. Kemudian, rumah tersebut dilelang tanpa sepengetahuannya lantaran terlilit utang.

"Siapa pemenang lelang? Atas nama Rasmidi? Setelah Rasmidi pemenang lelang, lalu dikosongkan kan?" tanya Rahman kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Rahman, si pemenang lelang yakni Rasmidi mengosongkan paksa rumah tersebut dengan membawa sekelompok orang. "Selanjutnya, sekarang siapa yang menguasai rumah ini? Soalnyakan ada sendal di depan rumah, ada handuk juga, berarti kan ada orang di dalam," tukasnya.

"Jadi kesimpulan kita, kelihatan ada yang menempati rumah itu, tapi tidak tahu siapa," tambahnya.

Ditegaskannya, jadi memang kenyataannya, R sudah keluar dari rumah ini dan barang-barangnya sudah tidak ada lagi.

"Selanjutnya saya tanya, bisa tidak begitu? Pakai hukum tidak untuk melakukan tindakan itu? Itu tindakan kepolisian tidak?Harusnya, mana aktenya? Mana AJB nya? Terus di mana ditempatkan?" tanya Rahman.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menyatakan, sidang ini melakukan pemeriksaan lokasi atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang ini adalah praperadilan pidananya," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)