Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur
Hakim PN Tangerang saat sidang lapangan kasus keluarga polisi yang diusir paksa. Foto: MPI/Istimewa
A A A
TANGERANG - Kasus pengusiran paksa keluarga polisi dari rumahnya di Jalan Ketapang Dongkal, Cipondoh, Kota Tangerang, masih terus bergulir. Kini kasus tersebut memasuki persidangan .

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk melakukan sidang pemeriksaan di lapangan.

"Jadi kami (pengadilan) hanya melihat benar ada rumah sudah dikosongkan, barang-barang dikekuarkan semua tanpa prosedur dan tanpa ada berita acara," ujarnya di Tangerang, Rabu (11/1/2023).

Menurut Rahman, keluarga polisi berinisial R tinggal di rumah tersebut. Kemudian, rumah tersebut dilelang tanpa sepengetahuannya lantaran terlilit utang.

"Siapa pemenang lelang? Atas nama Rasmidi? Setelah Rasmidi pemenang lelang, lalu dikosongkan kan?" tanya Rahman kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Rahman, si pemenang lelang yakni Rasmidi mengosongkan paksa rumah tersebut dengan membawa sekelompok orang. "Selanjutnya, sekarang siapa yang menguasai rumah ini? Soalnyakan ada sendal di depan rumah, ada handuk juga, berarti kan ada orang di dalam," tukasnya.

"Jadi kesimpulan kita, kelihatan ada yang menempati rumah itu, tapi tidak tahu siapa," tambahnya.

Ditegaskannya, jadi memang kenyataannya, R sudah keluar dari rumah ini dan barang-barangnya sudah tidak ada lagi.

"Selanjutnya saya tanya, bisa tidak begitu? Pakai hukum tidak untuk melakukan tindakan itu? Itu tindakan kepolisian tidak?Harusnya, mana aktenya? Mana AJB nya? Terus di mana ditempatkan?" tanya Rahman.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menyatakan, sidang ini melakukan pemeriksaan lokasi atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang ini adalah praperadilan pidananya," terangnya.

"Kami (pemohon), sementara termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Kota Tangerang, termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," sambung Darmon.

Darmon menguraikan, mengapa masuk perkara 363 karena saat pengusiran ada beberapa barang berharga milik Rahmawati yang hilang. "Kami sudah melapor, namun pihak kepolisian tidak merespons dan menghentikan penyelidikan atau SP3 perkara ini," imbuhnya.

Darmon menambahkan, barang-barang yang diduga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera. "Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya dan nilainya cukup besar," kata Darmon.



Sebelumnya diberitakan, peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.

Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.

"Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R kepada MNC Portal Indonesia, Senin 29 November 2021.

R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama enam tahun lamanya. Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.

Permasalahan yang dialami R itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.R membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018.

Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya menjadi tersendat. R sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.

Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). R terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.

Diketahui sosok bernama J Supriyanto lah yang menjadi pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari. Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.

Dari semua ini, Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada tanggal 23 September 2021 lalu. Awal mula, kedatangan Sopar sendiri sebagai upaya melayangkan somasi terhadap keluarga R.

Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021. Namun yang mengejutkan, di somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)