Napi Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Napi Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar
Sidang empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/2/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Narapidana yang menjadi saksi kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/2/2022) mengungkap praktik jual beli kamar.

Rian, napi Lapas Kelas I Tangerang mengaku tidur di aula Blok C2, namun tidak di dalam kamar lapas. Sontak, majelis hakim bertanya terkait sudah berapa lama Rian tidur di aula.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun

“Berapa lama tidur di aula?” kata hakim kepada Rian yang terhubung melalui virtual, Selasa (8/2/2022).

“Tiga bulan,” jawab Rian.

Majelis hakim menelisik jauh lebih mendalam terkait ini. “Kenapa enggak di kamar?” ujar hakim.

Menurut Rian, hanya orang lama yang bisa tidur di kamar. Bahkan, untuk dapat tidur di kamar dia mengaku harus membayar sejumlah uang.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten dan Plh Kalapas Tangerang Dicopot

“Nggak bisa, sudah ada penghuninya. Masuk kamar bayar dan buat orang lama,” ucapnya.

Untuk dapat masuk ke kamar, napi merogoh kocek bervariatif. “Ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1 juta. Itu sampai pulang, sekali bayar saja,” ujar Rian.

Dia juga menceritakan bagi yang menempati aula juga turut membayar sejumlah uang mingguan. “Seminggu di aula Rp5.000,” ucapnya. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang kebersihan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)