5 Langkah Cepat Pembenahan Lapas Tangerang Usai Kebakaran Maut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan setelah kebakaran maut pada September 2022. Langkah cepat pembenahan dilakukan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Langkah PASTI itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Masjuno, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kemenkumham Mutasi 10 Pejabat Gara-gara Napi Lapas Tangerang Kabur
Dia mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait Lapas Kelas I Tangerang yaitu kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktural di bawahnya.
Penggantian pejabat ini sebagai langkah awal untuk pembenahan Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna membenahi Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," ujar Masjuno, Kamis (10/2/2022).
Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi dan kurangnya soliditas serta kedisiplinan pegawai.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sunandar menuturkan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.
Razia ini dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.
Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Langkah PASTI itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Masjuno, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kemenkumham Mutasi 10 Pejabat Gara-gara Napi Lapas Tangerang Kabur
Dia mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait Lapas Kelas I Tangerang yaitu kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktural di bawahnya.
Penggantian pejabat ini sebagai langkah awal untuk pembenahan Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna membenahi Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," ujar Masjuno, Kamis (10/2/2022).
Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi dan kurangnya soliditas serta kedisiplinan pegawai.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sunandar menuturkan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.
Razia ini dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.
Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.