5 Langkah Cepat Pembenahan Lapas Tangerang Usai Kebakaran Maut

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:44 WIB
loading...
5 Langkah Cepat Pembenahan...
KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap memberikan pengarahan dan bimbingan kepada warga binaan di masjid. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan setelah kebakaran maut pada September 2022. Langkah cepat pembenahan dilakukan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Langkah PASTI itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Masjuno, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kemenkumham Mutasi 10 Pejabat Gara-gara Napi Lapas Tangerang Kabur

Dia mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait Lapas Kelas I Tangerang yaitu kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.

Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktural di bawahnya.

Penggantian pejabat ini sebagai langkah awal untuk pembenahan Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna membenahi Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," ujar Masjuno, Kamis (10/2/2022).

Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi dan kurangnya soliditas serta kedisiplinan pegawai.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sunandar menuturkan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.

Razia ini dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.

Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

”Dalam rangka pembenahan ini, kami mengatur ulang alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang di luar waktu yang telah dijadwalkan akan ditolak,“ kata mantan Karutan Salemba ini.

Ketiga, mengetatkan seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini dalam kerangka memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi (bekerja di luar lapas) ataupun izin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Penguatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi satu hal penting dalam upaya pengetatan ini. TPP harus menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Lapas.

Ketaatan pada persyaratan baik secara substantif maupun administratif menjadi hal utama dalam melakukan screening terhadap warga binaan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan pembinaan. Pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis.

Keempat, melakukan penguatan sumber daya petugas. Langkah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjaga moral dan soliditas petugas. Pada tahap awal telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten dan Plh Kalapas Tangerang Dicopot

Hal senada juga diungkapkan KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap. Menurut dia, poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman petugas dalam pelaksanaan tugas adalah ketaatan pada aturan.

“Jalankan setiap tugas sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, tingkatkan kedisiplinan, dan jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Khusus berkaitan dengan narkoba, kami tegaskan kepada seluruh petugas bahwa jangan pernah main-main dengan narkoba; zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba,“ ungkapnya.

Pihaknya juga memperkuat kedekatan petugas kepada pencipta-Nya melalui kegiatan yang sebut ‘Jimat’ (Jumat Ibadah Menjemput Rahmat). Kegiatan ini dilakukan pada setiap Jumat pagi.

Pada minggu ke-1 dan ke-3, pelaksanaan program Jimat ini mengundang anak yatim dari panti asuhan ataupun masyarakat sekitar lapas. Selain itu, pada setiap malam Jumat juga dilakukan Yasling (Yasinan Keliling) yang melibatkan pejabat struktural. Pada kegiatan Yasling ini, pejabat struktural dan petugas melakukan pengajian bersama warga binaan secara bergiliran pada setiap blok hunian.

”Langkah cepat pembenahan itu adalah sebagai upaya kami memberikan yang terbaik bagi organisasi, sebagai wujud tanggung jawab kami untuk menjalankan amanah yang diberikan. Masih banyak hal yang harus kami lakukan untuk menjadikan lapas ini benar-benar sebagai ladang pembinaan. Untuk itulah, soliditas seluruh petugas menjadi kunci dalam melakukan pembenahan," ujar Aliandra.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)