Sidang Kasus Pelecehan Anak di Tangsel, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Maksimal
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pada sidang kali ini hanya menghadirkan ketiga pelaku, anak beserta keluarga, dan orang tua korban. Adapun sidang digelar tertutup karena semua pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Ini adalah bukti nyata dari relawan RPA Perindo kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi bagi anak di bawah umur sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan," ujar Jeannie, Senin (18/9/2023).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan mendengarkan kesaksian keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, korban sendiri tidak dihadirkan karena mengalami trauma dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
"Masih mendengarkan kesaksian dari keluarga pelaku dan juga keluarga korban. Korban mengalami trauma panjang saat ini pun belum mampu berkomunikasi dengan baik," lanjut Jeannie.
Jeannie berharap agar proses persidangan ini berjalan secara adil dan berpihak kepada korban. Terlebih lagi, kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak karena adanya upaya mendamaikan pelaku dan korban.
"Kami harap supaya pelaku diproses, dibina supaya mereka dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal karena dari pertama kami melihat ada mediasi dari masyarakat sekitar untuk didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan pedofilia di masa depan," lanjutnya.
Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pada sidang kali ini hanya menghadirkan ketiga pelaku, anak beserta keluarga, dan orang tua korban. Adapun sidang digelar tertutup karena semua pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Ini adalah bukti nyata dari relawan RPA Perindo kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi bagi anak di bawah umur sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan," ujar Jeannie, Senin (18/9/2023).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan mendengarkan kesaksian keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, korban sendiri tidak dihadirkan karena mengalami trauma dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
"Masih mendengarkan kesaksian dari keluarga pelaku dan juga keluarga korban. Korban mengalami trauma panjang saat ini pun belum mampu berkomunikasi dengan baik," lanjut Jeannie.
Jeannie berharap agar proses persidangan ini berjalan secara adil dan berpihak kepada korban. Terlebih lagi, kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak karena adanya upaya mendamaikan pelaku dan korban.
"Kami harap supaya pelaku diproses, dibina supaya mereka dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal karena dari pertama kami melihat ada mediasi dari masyarakat sekitar untuk didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan pedofilia di masa depan," lanjutnya.
Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(cip)