Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel

Kamis, 18 Mei 2023 - 00:53 WIB
loading...
Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel
Kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan, terus mendapat perhatian publik, seperti dari RPA Partai Perindo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terus mendapat perhatian publik. Seperti yang dilakukan oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dalam hal ini RPA Partai Perindo segera menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait mandegnya penanganan kasus tersebut.

Korban berinisial AL (5) menjadi korban kekerasan seksual pada September 2022 silam. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban yang tinggal dalam satu lingkungan. Mereka yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berjumlah 3 orang, yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).

Menurut orang tua AL, kejadian itu sempat dilaporkan, namun entah mengapa belum sempat ditindaklanjuti. RPA Perindo pun langsung turun mengawal dan memberikan pendampingan. Kasus tersebut perlahan mulai diproses penyidik PPA Polres Tangsel.



Pada Kamis 8 Desember 2022, RPA Perindo mendampingi orang tua korban berinisial AW (35) yang dimintai keterangan penyidik PPA. Berikutnya pada Kamis 12 Januari 2023, RPA Perindo bersama AW kembali mendatangi PPA Polres guna menanyakan perkembangan proses hukum pelaku.

Ketika itu, polisi menyebut kasusnya sedang berjalan di mana ketiga pelaku masih menjalani pengecekan psikologis. Pada Kamis 2 Februari 2023, RPA Perindo kembali mendatangi PPA Polres menanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Polisi pun menerangkan bahwa proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis 3 pelaku.

Setelah hasil pemeriksaan psikologis terbit, P2TP2A lalu menyerahkan kembali laporan itu pada penyidik PPA Polres Tangsel. Namun rupanya, hingga saat ini kasus tersebut tetap tak berujung. Terakhir, RPA Perindo coba mendatangi lagi PPA Polres, Rabu (17/05/23) siang.

"Hasil pemeriksaan jiwa dari 3 pelaku oleh P2TP2A sudah diserahkan ke Polres Tangsel, juga hasil visum korban," terang Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Tangsel, dengan nada kecewa.

Menurut Jeannie, penyidik hingga pimpinan di Polres Tangsel terkesan tak sungguh-sungguh menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah lama dilaporkan. Padahal di sisi lain, sambung dia, korban dan keluarganya terus-terusan mendapat tekanan dari keluarga besar orang tua pelaku.

"Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap. RPA sudah menyurat ke Kapolri dan Kapolda tentang lambannya kasus ini. Kapolres dan Kasatreskrim alasannya tidak ada di tempat," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)