Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:31 WIB
loading...
Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri
RPA Perindo mengawal kasus kekerasan seksual di Polres Tangsel, Rabu (17/5/2023). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus kekerasan seksual yang menimpa AL (5) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada September 2022 tak kunjung tuntas ditangani pihak kepolisian. Penanganan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel jalan di tempat. Tiga pelakunya yang masih berusia di bawah umur tak kunjung diproses hukum.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo yang mengawal kasus ini dari awal mengaku kecewa karena penyidik PPA Polres Tangsel tak memberikan kepastian hukum. "RPA akan menyurati Kapolri dan Kapolda untuk secepatnya pelaku-pelaku diamankan sesuai ketentuan perundangan anak," tegas Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Polres Tangsel, Rabu (17/5/2023).



Kekecewaan memuncak saat RPA Perindo kembali mendatangi Unit PPA Polres Tangsel, Rabu (17/5/2023). Tak ada satu pun pimpinan terkait yang mau menemui.

Menurut Jeannie, Kanit PPA, Kasat Reskrim hingga Kapolres Tangsel beralasan sedang tak ada di tempat. "Jangan sampai pembiaran dari oknum polisi terhadap kasus ini ikut berperan dalam menciptakan atau membentuk pedofil-pedofil baru bila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik," katanya.

Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual berimbas pada psikologi korban dan keluarganya yang memang tinggal satu lingkungan dengan pelaku. Intimidasi diduga kerap menimpa keluarga korban dari pihak-pihak yang melindungi pelaku selama ini.

Diketahui, kekerasan seksual terhadap AL terjadi di Ciputat pada September 2022. Saat itu AL diajak ke suatu lapangan oleh tiga pelaku yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).

Sesampainya di lapangan, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang ke rumah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)