Forum Warga Petamburan Beri Anies Lukisan Bertuliskan Gubernur Pencetak Sejarah

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:45 WIB
loading...
Forum Warga Petamburan Beri Anies Lukisan Bertuliskan Gubernur Pencetak Sejarah
Forum Warga Petamburan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022). Warga memberikan lukisan berbingkai untuk Anies bertuliskan Gubernur Pencetak Sejarah Masyarakat Kelurahan Petamburan. Foto: IG @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Forum Warga Petamburan , Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022). Warga memberikan lukisan berbingkai untuk Anies Baswedan bertuliskan Gubernur Pencetak Sejarah Masyarakat Kelurahan Petamburan.

"Suasana pertemuan terasa emosional. Itulah kebahagiaan. Itulah rasa syukur. Semua yang di dalam ruangan merasakan bahwa sebuah misi telah berhasil dituntaskan," ujar Anies melalui Instagramnya yang dikutip, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tanya Berapa Tunjangan Anies dan Ariza? Begini Jawaban Sekda

Warga Petamburan menyampaikan rasa syukur karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati selama puluhan tahun. Sebelumnya, hak mereka terhalang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997, sebuah regulasi yang memberikan kewajiban kepada pengembang untuk membangun rumah susun.

"Namun, dalam perjalanannya hal tersebut tak berjalan dengan baik sehingga Pemprov DKI memutuskan mencabut regulasi tersebut dan menerbitkan Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021. Kepgub tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka tempati," kata Anies.

"24 tahun mereka menunggu. Siang itu mereka datang, mengungkapkan rasa bahagia. Penantian panjang itu telah selesai. Jumat lalu bersilaturahim dengan perwakilan Forum Warga Petamburan, Pak Wahyudin dan kawan-kawan di Balaikota," ujarnya.
Baca juga: Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi

Dengan kepastian hukum ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga. "Ini merupakan sebuah kerja sunyi, kerja kolaborasi antara kami di pemerintahan, legislator, dan perwakilan warga sehingga kami bersama dapat menghadirkan sebuah keputusan yang berprinsip pada keadilan sosial bagi semua," kata Anies.

Sebelumnya, Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 24 tahun warga Petamburan tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB . Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menyebutkan Anies telah mencabut Kepgub tersebut. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Ismail di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari antaranews.com, Jumat (7/1/2022).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)