Ketua DPRD DKI Tanya Berapa Tunjangan Anies dan Ariza? Begini Jawaban Sekda

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:31 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Tanya...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menginginkan Sekda DKI Marullah Matali membuka besaran tunjangan Gubernur dan Wagub pada anggaran tahun 2022. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menginginkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali membuka secara transparan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) pada anggaran tahun 2022. Prasetyo pun sempat geram lantaran Marullah tidak membawa data tunjangan tersebut.

Marullah menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dengan Kemendagri menjadi dasar TAPD untuk menjalankan kegiatan-kehiatan yang termaktub dalam Peraturan Darah (Perda) APBD 2022.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Anies, DKI Berikan Tunjangan untuk 22.970 Lansia

"Konsultasi dengan Kemendagri karena itu menjadi dasar bagi kami di TAPD untuk jalankan kegaiat-kegiatan yang termaktub dalam Perda APBD 2022," ujar Marullah dalam rapat badan anggaran (Banggar) guna membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI 2022, di Ruang Paripurna DPRD DKI, Kamis (13/1/2022).

Ketua DPRD DKI Tanya Berapa Tunjangan Anies dan Ariza? Begini Jawaban Sekda


Marullah memastikan bahwa anggaran Pemprov DKI tahun 2022 sudah dilakukan secara transparan dan diketahui oleh seluruh masyarakat. "Saya ingin sampaikan bahwa seluruh kegiatan dan angagran DKI terbuka secara transparan dan dapat diakses, diketahui oleh seluruh masyarakat," paparnya.

Marullah pun menyampaikan semua operasional dan tunjangan siapa pun yang ada di Pemprov DKI selalu dimasukkan dalam berita tahun 2020. Bahkan, kata dia, di harian berita tahun 2020 yang sangat popoler berbunyi 'mau tau gaji dan tunjangan gubernur' dan semuanya sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

"Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)