Ojol Langgar Sejumlah Aturan karena Minim Sosialisasi dan Tidak Tegas

Rabu, 10 Juni 2020 - 04:08 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah dan perusahaan aplikasi harus bekerjasama mengimplementasikan aturan itu. Jadi pengawasannya lebih mudah. Kan bisa dimatikan aplikasinya kalau tidak menjalankan aturan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Salah satunya mengatur operasional Ojek Online.

Dalam SK tersebut, Ojek Online mulai beroperasi Senin (8/6/2020). Ada beberapa syarat operasional Ojek Online pada masa transisi. Di antaranya yaitu pengemudi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Lokal," seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan Pada Sabtu (5/6/2020) itu.

Pengemudi Ojek Online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan halal sesuai aplikasi.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL," bunyi kutipan SK yang ditandatangani Syafrin.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)