Ojol Langgar Sejumlah Aturan karena Minim Sosialisasi dan Tidak Tegas

Rabu, 10 Juni 2020 - 04:08 WIB
loading...
Ojol Langgar Sejumlah Aturan karena Minim Sosialisasi dan Tidak Tegas
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah tak heran bila operasional Ojol yang sudah beroperasi tak mematuhi sejumlah peraturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah tidak heran bila operasional Ojek Online (Ojol) yang sudah beroperasi tidak mematuhi sejumlah peraturan. Salah satu alasannya karena minim sosialisasi dan tidak konsistennya penegakan hukum.

(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)

Trubus mengatakan, sejumlah syarat operasional Ojek Online baru dikeluarkan sehari sebelum resmi beroperasi, Senin (8/6/2020). Sehingga banyak pengemudi dan masyarakat tidak memahami bagaimana aturan tersebut diimplementasikan.

(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)

Selain itu, kata Trubus, penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak konsisten. Menurutnya, pada masa PSBB saja, penegakan hukumnya tidaknkonsiste apalagi pada masa transisi yang begitu banyak sektor kegiatan dibuka.

"Sosialisasinya kurang, penegakan hukumnya tidak konsisten. Jadi wajar kalau operasional Ojek Online seperti biasa sebelum Covid-19," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Trubus menjelaskan, dalam menjalankan peraturan tentunya diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal.

Untuk itu, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas peraturannya dan mensosialisasikan dengan gencar peraturan di masa transisi PSBB ini.

"Kalau didiamkan ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota fraksi Pdi Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Dia pun akan memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta untuk menjelaskan bagaimana peraturan operasional Ojek Online di implementasikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)