Ojol Langgar Sejumlah Aturan karena Minim Sosialisasi dan Tidak Tegas

Rabu, 10 Juni 2020 - 04:08 WIB
loading...
Ojol Langgar Sejumlah Aturan karena Minim Sosialisasi dan Tidak Tegas
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah tak heran bila operasional Ojol yang sudah beroperasi tak mematuhi sejumlah peraturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah tidak heran bila operasional Ojek Online (Ojol) yang sudah beroperasi tidak mematuhi sejumlah peraturan. Salah satu alasannya karena minim sosialisasi dan tidak konsistennya penegakan hukum.

(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)

Trubus mengatakan, sejumlah syarat operasional Ojek Online baru dikeluarkan sehari sebelum resmi beroperasi, Senin (8/6/2020). Sehingga banyak pengemudi dan masyarakat tidak memahami bagaimana aturan tersebut diimplementasikan.

(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)

Selain itu, kata Trubus, penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak konsisten. Menurutnya, pada masa PSBB saja, penegakan hukumnya tidaknkonsiste apalagi pada masa transisi yang begitu banyak sektor kegiatan dibuka.

"Sosialisasinya kurang, penegakan hukumnya tidak konsisten. Jadi wajar kalau operasional Ojek Online seperti biasa sebelum Covid-19," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Trubus menjelaskan, dalam menjalankan peraturan tentunya diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal.

Untuk itu, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas peraturannya dan mensosialisasikan dengan gencar peraturan di masa transisi PSBB ini.

"Kalau didiamkan ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota fraksi Pdi Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Dia pun akan memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta untuk menjelaskan bagaimana peraturan operasional Ojek Online di implementasikan.

"Pemerintah dan perusahaan aplikasi harus bekerjasama mengimplementasikan aturan itu. Jadi pengawasannya lebih mudah. Kan bisa dimatikan aplikasinya kalau tidak menjalankan aturan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Salah satunya mengatur operasional Ojek Online.

Dalam SK tersebut, Ojek Online mulai beroperasi Senin (8/6/2020). Ada beberapa syarat operasional Ojek Online pada masa transisi. Di antaranya yaitu pengemudi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Lokal," seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan Pada Sabtu (5/6/2020) itu.

Pengemudi Ojek Online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan halal sesuai aplikasi.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL," bunyi kutipan SK yang ditandatangani Syafrin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2609 seconds (0.1#10.140)