Nekat Gunakan Rotator, Angkot di Cikarang Ini Dikandangi Polisi

Senin, 20 Desember 2021 - 06:14 WIB
loading...
Nekat Gunakan Rotator, Angkot di Cikarang Ini Dikandangi Polisi
Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani pun ditindak petugas Polsek Cikarang Utara lantaran nekat menggunakan rotator.Foto/Tangkapan Layar/IG @polsek_cikarangutara
A A A
JAKARTA - Banyaknya mobil pelat hitam yang menggunakan rotator rupanya ditiru oleh sopir angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani pun ditindak petugas Polsek Cikarang Utara lantaran nekat menggunakan rotator.

Penindakan angkot dengan nomor polisi B 2956 YU yang menggunakan rotator ini diunggah akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Minggu (19/12/2021).
"Angkot 18 NOPOL B-2956-YU, Jurusan Cikarang Sukatani Yang menggunakan Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukanya diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip SINDOnews pada Senin (20/12/2021).

Tak hanya menggunakan rotator, belakangan saat dilakukan pemeriksaan sopir angkot Khumaedi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena banyaknya pelanggaran dari angkot yang disopiri Khumaedi ini kepolisian pun melakukan penindakan dengan mengamankan angkot tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)