Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

Senin, 20 Desember 2021 - 00:02 WIB
loading...
Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat
Kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online berinisial S (54), terhadap perawat home care dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online berinisial S (54), terhadap perawat home care dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. Pelimpahan kasus ini dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polresta Bogor Kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam keteranganya, Minggu (19/12/2021).

Dhoni menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021. Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di wilayah Kota Bogor.

"Di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan)," jelas Dhoni. Baca: Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Perawat oleh Driver Taksi Online

Modusnya, pelaku menyebut korban sedang diganggu oleh jin dan harus dirawat jika tidak mau mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pelaku inisial S ditangkap di Jakarta Selatan.

"Barang bukti visum et repertum, satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil B 2132 SYG," ujarnya. Saat ini S sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.

Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar. Kami sudah lapor dengan nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspons selayaknya. Mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," cuit akun tersebut pada Kamis 17 Desember 2021

Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya. Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)