DKI Berlakukan PSBBT, Anggota DPRD Minta Sanksi Harus Tegas

Minggu, 07 Juni 2020 - 15:06 WIB
loading...
A A A
"Harus sosialiasi yang lebih intens, dan harus dijalankan secara disiplin termasuk petugas di lapangan dengan pengawasan yang baik, dan tidak diskriminatif. Harus ditindak tegas bagi masyarakat umum atau petugas protokol kesehatan yang melanggar peraturan PSBBT. Percuma banyak aturan dibuat, jikalau tidak ada ketegasan sanksi bagi yang melanggar. Pengawasannya musti benar-benar ketat jika ingin jumlah yang terpapar turun secara signifikan. jangan hanya beretorika, kalau hanya buat statement di media saja tidak akan ada gunanya," tegasnya.

Kent menambahkan, terkait dengan 62 RW yang berzona merah harus benar benar mendapat penanganan khusus dan perlu pengawasan yang ketat. Jika diperlukan lakukan lockdown lokal bagi yang berada di wilayah zona merah. "Harus benar-benar diperhatikan protokol kesehatannya. Pemprov harus berperan aktif memberikan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan. Dan jika perlu lakukan lockdown lokal di 62 RW tersebut agar benar-benar putus penularannya," tuturnya.

Diketahui kasus positif COVID-19 baru pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi (PSBBT) di DKI Jakarta tercatat bertambah 104 kasus, Sabtu 6 Juni 2020. Sehingga secara kumulatif kasus positif sampai dengan 6 Juni di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.870 kasus, dan sebanyak 2,840 orang dinyatakan sembuh. Sementara, yang meninggal totalnya 535 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 37,133 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11,873 pasien.

DKI Jakarta berdasar kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19, sebagian kasus COVID-19 diperoleh dari hasil tracing yang dilaksanakan secara agresif terhadap kontak positif. Ditambah lagi dengan pekerja migran Indonesia yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Yang perlu diawasi adalah pasien yang OTG, ODP, dan PDP, harus benar-benar diawasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Lakukan lockdown lokal di 62 RW di Jakarta, tutup jalur keluar masuk Jakarta, itu saya kira bisa menurunkan curva penyebaran COVID-19," katanya.

Mengenai rencana Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan memulai kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, yakni pada 13 Juli 2020, menurut Kent hal itu tidak perlu dilakukan dahulu karena belum diketahui hingga kapan virus tersebut akan berakhir. Pelaksanaannya boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.

"Jika belum ada kepastian akan dilakukan skrining secara ketat maka sangat tidak dianjurkan untuk memulai dilakukannya kebijakan belajar mengajar ini, karena sangat berbahaya sekali bagi siswa siswi pada tahun ajaran baru. Kegiatan belajar mengajar mulai dari TK hingga SMA jangan terlalu dipaksakan karena masih rawan penularan, sekolah baru boleh di buka jika proses skrining sudah selesai dilakukan," tegasnya.

Kent juga menyikapi soal pengemudi mobil dan motor yang melintas di kawasan Jakarta akan terkena sistem ganjil-genap pada masa PSBBT. Kendaraan yang dapat melewati jalanan Ibu Kota harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Dia mendapatkan laporan dari masyarakat yang keberatan dengan adanya peraturan ganjil genap yang ditujukan kepada kendaraan roda dua pada saat kebijakan PSBBT di laksanakan. Menurutnya, hal tersebut sangatlah berlebihan, menyuruh warga untuk beraktivitas mulai bekerja tapi transportasi dibatasi dengan kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua dengan alasan membatasi pergerakan

"Semakin aneh saja, jangan lebaylah, kenapa motor juga dikenakan ganjil genap? Sedangkan kendaraan umum yang sudah pasti rawan dalam penularan virus corona juga dibatasi hanya 50 persen, yang ada jumlah penumpang pemakai kendaraan umum akan semakin menumpuk dan rentan untuk terpapar penyebaran virus COVID-19 ini. Tolong Pak Anies supaya tidak membuat aturan yang makin aneh dan membahayakan. Saat mau dimulainya pergerakan ekonomi, tapi mobilitas dipersulit dan dibuat makin rawan penularan virus corona," tegas Kent.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)