DKI Berlakukan PSBBT, Anggota DPRD Minta Sanksi Harus Tegas
loading...
A
A
A
Menurut Kent, jika dilakukannya kebijakan ini dengan bertujuan untuk mengambil keuntungan dari transportasi massal maka hal tersebut sangatlah tidak bijaksana, yang ada akan mengorbankan masyarakat secara sengaja untuk terpapar virus Corona karena pasti akan ada penumpukan penumpang di stasiun transportasi umum yang hanya dibatasi 50%. Sedangkan pekerja sudah mulai beraktivitas normal.
Diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi dan mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi kembali. Misalnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan mulai berlangsung 5 Juni dengan catatan kapasitas hanya 50%.
Sedangkan kegiatan perkantoran diperbolehkan dimulai kembali pada tanggal 8 Juni. Adapun kegiatan mal serta pasar pada 15 Juni. Seluruhnya harus mengikuti protokol COVID-19 dengan kapasitas masyarakat yang terlibat hanya 50% dari kapasitas normal.
Diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi dan mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi kembali. Misalnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan mulai berlangsung 5 Juni dengan catatan kapasitas hanya 50%.
Sedangkan kegiatan perkantoran diperbolehkan dimulai kembali pada tanggal 8 Juni. Adapun kegiatan mal serta pasar pada 15 Juni. Seluruhnya harus mengikuti protokol COVID-19 dengan kapasitas masyarakat yang terlibat hanya 50% dari kapasitas normal.
(shf)