Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha

Minggu, 07 Juni 2020 - 03:08 WIB
loading...
Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha
Kadisperindag Tangsel saat menjelaskan pelonggaran PSBB bagi dunia usaha di Tangsel. Foto/SINDOnews/hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berlangsung hingga 14 Juni 2020. Fase ini dianggap sebagai langkah permulaan, menuju pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru yang akan diterapkan kemudian.

PSBB tahap 4 yang tengah berlangsung, memiliki banyak perbedaan dibanding pembatasan sebelumnya. Di antaranya pada sektor ekonomi yang mulai diberi pelonggaran untuk kembali beroperasi, meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pelaku usaha yang terdiri dari berbagai level mengaku, dampak wabah Covid-19 membuat omset mereka anjlok hingga sekira 60%. Bahkan disebutkan, untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keterpurukan itu menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar. (Baca juga:Berpotensi Sebarkan Virus Corona, Airin Minta RT/RW Waspadai Pendatang)

"Sejak pembatasan PSBB pertama 18 April 2020 lalu, berlanjut bulan Mei, membuat banyak dunia usaha itu terpuruk. Kalau menurut saya sampai 60%. Paling parah itu sektor UMKM karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang sangat terbatas," ungkap pengusaha sekaligus CEO RB Grup Rizal Bawazier, di Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Rizal, pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega dengan pelonggaran PSBB tahap 4 kali ini. Meski begitu, tidak serta-merta iklim bisnis bisa cepat pulih. Minimal, kata dia, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di Kota Tangsel. (Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM)

"Saya kira satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Saya sendiri merasakan merosotnya omset bisnis di periode PSBB sebelumnya. Sekarang mulai bangkit lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," katanya.

Di samping itu, Rizal mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tak konsisten melaksanakan tahapan demi tahapan PSBB. Apa yang diumbar secara resmi, ternyata tak berjalan di lapangan. Kondisi demikian, dijelaskan dia, memicu penanganan Covid-19 tak efektif hingga berbuah pada perpanjangan PSBB.

"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan nggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai, dan itu otomatis berdampak pula pada dunia usaha," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020. "Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.

Ditambahkannya, pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju kenormalan baru bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang. "Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai 14 Juni," tandasnya.

Pada Perwal Nomor 19 itu, pembukaan aktivitas operasional diberikan pada pelaku usaha, di antaranya yang bergerak pada sector:
1. Kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek, unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik veteriner.
2. Bahan pangan/makanan/minuman, antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.
3. Energi, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;
4. Komunikasi dan teknologi informasi, antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.
5. Keuangan antara lain, Perbankan, pembiayaan dan investasi, system pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.
6. Logistik, antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.
7. Perhotelan, antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.
13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.
14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)