Modus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor Ternyata Jual Beli Kendaraan Bekas Dipasangi GPS

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:12 WIB
loading...
Modus Pencurian Mobil yang Seret Korbannya di Bogor Ternyata Jual Beli Kendaraan Bekas Dipasangi GPS
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan kasus pencurian mobil saat jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Kamis (16/5/2024). Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Modus pencurian mobil yang menyeret korban MH Nusa Anggara di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor akhirnya terungkap. Komplotan maling ini beraksi dengan modus jual beli mobil bekas yang telah dipasangi alat pelacak GPS.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka yakni A, AR, dan O sebagai eksekutor. Juga terdapat satu tersangka lain yang turut terlibat yakni I sebagai sales jual beli mobil bekas.

"Tersangka total berjumlah 6 orang, yang sudah tertangkap 4 orang dan 2 DPO," ujar Bismo, Kamis (16/5/2024).



Sebelum pencurian, korban bertransaksi mobil dengan pelaku I sebesar Rp100 juta. Rupanya, selama 2 bulan mobil tersebut telah dipantau oleh para tersangka dengan memasang GPS di mobil tersebut.

"Niat para pelaku sudah terencana dan matang di antaranya memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat. Selama 2 bulan pemantauan, tersangka merencanakan mencuri mobil," katanya.

Hingga akhirnya, para pelaku beraksi ketika mobil dipakai korban di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin, 22 April 2024. Dalam aksi itu, korban berusaha mempertahankan mobilnya yang dicuri, namun terseret oleh pelaku lalu terbentur tiang listrik atau tembok.

"Pelaku ini tergolong sadis di antara para pelaku ini, AR merupakan residivis 363 di Lampung tahun 2022 dan ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor. Juga ketika kita amankan di Tangerang kedapatan senpi rakitan," ujar Bismo.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api yaitu UU No 12 Tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara.

"Pesan Kamtibmas, hati-hati dalam bertransaksi mobil. Kita harus yakinkan beli mobil second di tempat terpercaya. Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh pelaku dengan sadis," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)
pixels