Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar angkat bicara soal ditolaknya banding Habib Rizieq Shihab perkara tes usap palsu di RS Ummi Bogor. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah apapun putusannya, jika memenangkan kami, maka kami alhamdulillah, bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Kita tetap menunggu resminya dari rilis PT DK ke PN JL," kata Aziz kepada SINDOnews, Senin (30/8/2021).
Adapun jika putusannya sebaliknya, pihaknya tetap akan bersabar. "Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata," tegas Aziz.
Aziz juga menyampaikan kezaliman akan dibalas di akhirat kelak. "Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," tutupnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/08/2021).
"Alhamdulillah apapun putusannya, jika memenangkan kami, maka kami alhamdulillah, bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Kita tetap menunggu resminya dari rilis PT DK ke PN JL," kata Aziz kepada SINDOnews, Senin (30/8/2021).
Baca Juga
Adapun jika putusannya sebaliknya, pihaknya tetap akan bersabar. "Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata," tegas Aziz.
Aziz juga menyampaikan kezaliman akan dibalas di akhirat kelak. "Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," tutupnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/08/2021).
(thm)