Banding Ditolak, Eks Kapolres Bukittinggi Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penukaran narkotika jenis sabu. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," ungkap Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi, Kamis (6/7/2023) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Sama dengan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara juga tetap ditahan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Lutfi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dody telah dijatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2023 silam.
AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," ungkap Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi, Kamis (6/7/2023) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Sama dengan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara juga tetap ditahan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Lutfi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dody telah dijatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2023 silam.
AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
(hab)