Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa . Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.
Setelah menolak banding Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dalam yang yang sama.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.
Baca Juga
Setelah menolak banding Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dalam yang yang sama.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(thm)