Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu. Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu pada Kamis (8/6/2023).
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)