Polrestro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Senilai Rp7 Miliar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:54 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Tangkap...
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Cikarang, Rabu (14/8/2024). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu dilakukan sejak 3 Juni-8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani.

"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (14/8/2024).

Twedi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.



"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," katanya.

Adapun total para pelaku berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang seluruh pelaku berasal dari berbagai wilayah diantaranya Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

"Penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP. Antara lain di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, Perumahan Kecamatan Tambun Selatan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kemudian Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Jakarta Pusat, dan di Hotel Fashion, Jakarta Pusat," katanya.

Sementara, kata Twedi, barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai tujuh miliar," ujarnya.



Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram. "Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.

Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)