Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Vonis Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:52 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Sidang serupa juga akan digelar untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," ujar Penjabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7/2023).


Pantauan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Majelis hakim terlihat sudah memasuki ruang persidangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.



"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding. Pada bonis di PN Jakarta Barat Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)