Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tidak akan menggunakan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor . Ini dikarenakan bukti lama yang disampaikan pun tak pernah dilihat.
Salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI pihaknya tetap memakai bukti yang sudah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Aziz menegaskan, seharusnya bukti yang telah disampaikan saat persidangan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah bisa membantah dakwaan JPU.
Sehingga, lanjut dia, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya atas segala tuntutan JPU.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.
"Hari Rabu (30/6/2021) HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.
Selanjutnya, kata dia, surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI.
"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.
Dalam perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.
Lihat Juga: MA Segera Adili Mantan Pacar Mario Dandy Soal Kasasi Vonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan D
Salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI pihaknya tetap memakai bukti yang sudah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Aziz menegaskan, seharusnya bukti yang telah disampaikan saat persidangan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah bisa membantah dakwaan JPU.
Sehingga, lanjut dia, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya atas segala tuntutan JPU.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.
"Hari Rabu (30/6/2021) HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.
Selanjutnya, kata dia, surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI.
"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.
Dalam perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.
Lihat Juga: MA Segera Adili Mantan Pacar Mario Dandy Soal Kasasi Vonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan D
(hab)