PPKM Level 3, Begini Kebijakan di Kota Bekasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:56 WIB
loading...
PPKM Level 3, Begini Kebijakan di Kota Bekasi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang PPKM yang saat ini turun ke level 3. PPKM diperpanjang mulai 24-30 Agustus 2021, sesuai surat edaran nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Ada sejumlah pelonggaran di beberapa sektor pada PPKM Level 3 kali ini. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan, yang dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan keputusan SKB 4 menteri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bagi Sekolah Luar Biasa mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat, bisa menerapkan kapasitas 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Terkait jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar rakyat seperti toko emas, pakaian, sepatu dan lainnya, dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

"PPKM level 3 ini ada kelonggaran,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Untuk PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, dapat beroperasi mulai pukul 21.00-05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak melayani makan di tempat (dine in).

Restoran, kafe di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk kegiatan di sektor non esensial masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran.

Dan untuk logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)