Mal di Jakarta Kembali Dibuka, Asosiasi Pusat Belanja: Mari Kita Vaksinasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:16 WIB
loading...
Mal di Jakarta Kembali Dibuka, Asosiasi Pusat Belanja: Mari Kita Vaksinasi
Sejumlah masyarakat menggunakan masker masuk ke mal di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI menyambut baik aturan terbaru PPKM Level 4 terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan .Namun, pembukaan tersebut dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan yang cukup ketat.

"Kami selaku pusat belanja tentu menyambut baik segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh Pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan para warganya dari pandemi Covid-19," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayatsaat dihubungi SINDOnews, Kamis (12/8/2021).

Dia juga mengajak para pengelola pusat perbelanjaan agar ikut vaksinasi untuk menuju herd immunity. Hal demikian untuk kesehatan semua.

"Mari kita sosialisasikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja," tambahnya.

Menurutnya, selama dilakukan penutupan sementara, kondisi anggota asosiasi pusat belanja mengalami keterpurukan pendapatan.

"Mal di DKI sudah tutup sekitar 5 minggu saat PPKM darurat, hal ini memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan, baik dari sisi mal maupun tenant dan karyawan.Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk 4 kota termasuk DKI dari tanggal 10-16 Agustus ini," tuturnya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)