PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat aktivitas bagi warga. Hal ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Kebijakan Anies ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi diktum keempat putusan tersebut.
Baca juga: Reaksi Anies saat Disinggung Orang Dalam Bisa Keluarkan Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik
Namun, terdapat pengecualian bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Pengecualian ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi SK tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketentuan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
Kebijakan Anies ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi diktum keempat putusan tersebut.
Baca juga: Reaksi Anies saat Disinggung Orang Dalam Bisa Keluarkan Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik
Namun, terdapat pengecualian bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Pengecualian ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi SK tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketentuan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
(abd)