Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:12 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara
Sejumlah tempat wisata di Jakarta kembali ditutup sementara waktu seiring meningkatnya kasus Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang massa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro karena kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat. Sejumlah tempat wisata di Jakarta pun kembali ditutup sementara waktu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 dan yakni beberapa destinati wisata di Jakarta ditutup sementara. Langkah ini sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risikò penularan Covid-19.

Beberapa di antaranya yakni; Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kawasan Kota tua, Monumen Nasional, Taman Margasatwa Ragunan, Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Gedung Joang '45, Museum Tekstil, Museum Bahari.

Selanjutnya, Rumah Si Pitung, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Taman Ismail Marzuki, Taman Benjamin Sueb, Anjungan Provinsi DKI Jakarta. Baca: Sambangi Posko PPKM Mikro, Anies Harapkan Informasi Soal Data Covid-19 Valid

Selain itu, penutupan destinasi wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. "Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (24/6/2021).

Selain itu Kepgub juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, kafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima memberlakukan pembatasan sebesar 25% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan, beberapa di antaranya adalah seminar, kegiatan sosial, seni, dan budaya, pertemuan luring karena dapat menimbulkan kerumunan massa.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3011 seconds (0.1#10.140)