Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - PT Dana Aguna Nusantara (DAN) menegaskan PT Ayers Asia Asset Managemen (AAAM) bukanlah nasabahnya. DAN merupakan lembaga Financial Technology (Fintech) yang bertindak sebagai penyelenggara platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Atas dasar itu, PT DAN telah melaporkan Direktur PT Ayers Asia Asset Management ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. PT DAN merasa dirugikan terkait iklan di salah satu Koran pada tanggal 3 April 2021 versi cetak dan beredar juga lewat online.

Iklan tersebut berjudul “PT Dana Aguna Nusantara Digugat PKPU/Pailit oleh Nasabahnya Sendiri”. Dalam iklan disebutkan PT Dana Aguna Nusantara digugat nasabahnya, yaitu PT Ayers Asia Asset Management yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hagai & Co.



Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat tertanggal 31 Mei 2021 dengan Nomor: 705/K/V/2021/RESTRO JAKPUS. Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021 Nomor: STTLP/B/2964/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum PT Dana Aguna Nusantara (DAN), Angga Brata SH dari Kantor Hukum Rachmad Brata Rosihan (RBR) & Partners dalam keterangan di Jakarta menyatakan, iklan tersebut merugikan kliennya karena PT AAAM bukanlah nasabah PT DAN.

“Iklan sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta,” kata Angga Brata, dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Angga, dalam iklan juga disebutkan PT DAN telah melakukan gagal bayar. Padahal yang meminjam dana bukanlah PT DAN melainkan sejumlah perusahaan peminjam.

Ia menyesalkan langkah PT AAAM yang menyebut kliennya gagal bayar, karena permasalahan tersebut tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar, seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.



Iklan tersebut, lanjut Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.

“Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh PT AAAM hingga habis tenggat waktu somasi. Kantor hukum RBR & Partners kemudian memberikan saran kepada PT DAN untuk melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.

Angga menilai iklan PT AAAM memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU ITE ataupun pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.

“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.

Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tertanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.

“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.

Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.

Direktur Utama PT Ayers Asia Asset Management Dastin Mirjaya Mudijana belum memberikan keterangan terkait hal ini. Dikonfirmasi wartawan berulangkali lewat telepon seluler, namun belum memberikan tanggapan.

Adapun A Hagai, kuasa hukum PT AAAM saat dimintai tanggapan lewat telepon seluler menyatakan semua pihak bisa melaporkan siapa saja. “Kita ikuti proses hukum saja,” jawab A Hagai kepada wartawan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)