Sambangi Polda Metro Jaya, APA Diperiksa Terkait Laporan Fitnah Pembisik Mario Dandy

Senin, 27 Maret 2023 - 13:49 WIB
loading...
Sambangi Polda Metro Jaya, APA Diperiksa Terkait Laporan Fitnah Pembisik Mario Dandy
Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda (APA) menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi awal atas laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Klarifikasi APA (19) ini terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut sebagai pembisik Mario yang berujung pada penganiayaan D (17).

“Agenda hari ini Amanda untuk BAP mengenai laporan kita tanggal 16 Maret 2023 mengenai melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya,” kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

Saat ini, kata dia, kliennya sudah berada di dalam Polda Metro Jaya. Dia juga berharap, kasus ini bisa selesai dengan baik.

“Laporan kita saat ini dimulai pada Pasal 310 311 pencemaran nama baik. Dari pemeriksaan BAP ini, kita berharap dapat jalan keluar untuk Amanda, agar mereka menyadari kekeliruan mereka di media-media yang saat dulu sudah terlalu di blowup,” terangnya.

Enita menjelaskan, kedatangannya bersama Amanda juga sekaligus membawa bukti bahwa adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario Dandy.

“Jadi kita melampirkan bukti-bukti kita. Ada bukti di media, penasihat hukum AG juga ada di Instagram nya, dan ada beberapa dari media elektronik, cetak semua sudah kita kumpulkan dokumen sebagai pembuktian kita,” tuturnya.



Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)