Tudingan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Hoaks dan Mengarah ke Fitnah

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:16 WIB
loading...
Tudingan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Hoaks dan Mengarah ke Fitnah
Tudingan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta sepertinya disetting. Pelaku diduga sengaja untuk membuat opini miring dan jahat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tudingan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta sepertinya disetting. Pelaku diduga sengaja untuk membuat opini miring dan jahat. Anehnya, pembuat opini jahat itu tidak memiliki bukti konkret.

"Itu kan lempar isu yang akhirnya menjadi opini buruk dan negatif. Sama saja seperti black campaign," kata pengamat politik Adib Miftahul, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI

Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menyindir orang-orang pembuat isu sesat yang faktanya tidak ada. "Kalau ada faktanya laporkan saja ke KPK," tantangnya.

Gue Jakarta Anti Hoak (G-JAH) Yan Rizal menuturkan menjelang habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serangan kian kencang. Diduga target pembuat opini miring ingin menggerus popularitas dan menutup hasil kerja positif Anies selama lima tahun menjabat Gubernur DKI.

"Hoaks dan model opini negatif ini kan pola lama. Sejak dipimpin Anies jelas banyak perubahan di ibu kota dari jalur sepeda, fasilitas jalan kaki (trotoar), pembangunan JIS hingga balapan Formula E," ungkapnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menduga adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Dia mengibaratkan praktik jual beli jabatan seperti buang angin di depan orang banyak yang tak diketahui, namun fakta terjadi. Bahkan, dia menyebut praktik jual beli sudah marak terjadi.

Karena itu, dia mendesak perlunya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki isu jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. "Usulan saya dibentuk pansus kan akan terkuak semua," ucap Gembong.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas

Menanggapi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI. "Prinsipnya, kami tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," tegas Riza, Rabu (24/8/2022).

Dia akan mengecek kebenaran informasi jual beli jabatan di Pemprov DKI. Siapa pun yang melakukan jual beli jabatan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dilaporkan secara resmi. "Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Laporan resmi dibutuhkan agar pihaknya dapat mengambil tindakan untuk mengusut dugaan tersebut. KPK tidak dapat memproses pihak-pihak yang diduga terlibat jika hanya berdasarkan asumsi atau opini.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)