Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas

Senin, 15 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas
Pemprov DKI Jakarta memastikan semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Penyesuaian proporsi siswa yang diterima pun dilakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri. Namun, proses seleksi ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia.

Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain lain. Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima," kata Nahdiana dalam siaran tertulisnya, Senin (15/6/2020). (Baca: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta)

Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.

Kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506/2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut: Zonasi; usia calon peserta didik baru; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," ungkapnya.

Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. "Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)