Habib Rizieq Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terus Berusaha sampai Bebas Murni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum mengajukan banding terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," kata anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Vonis Habib Rizieq, Jaksa Siapkan Banding
Perkara nomor 221 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Dalam perkara ini, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menganulir pidana tambahan yang diminta JPU yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada 5 eks petinggi FPI.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq
Sementara, perkara 226 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," kata Aziz.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," kata anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Vonis Habib Rizieq, Jaksa Siapkan Banding
Perkara nomor 221 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Dalam perkara ini, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menganulir pidana tambahan yang diminta JPU yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada 5 eks petinggi FPI.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq
Sementara, perkara 226 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," kata Aziz.
(jon)