Indikator Tata Kelola Pemerintahan Pemprov DKI Menurun, KPK Rekomendasikan Ini ke Anies Baswedan

Selasa, 06 April 2021 - 10:37 WIB
loading...
Indikator Tata Kelola Pemerintahan Pemprov DKI Menurun, KPK Rekomendasikan Ini ke Anies Baswedan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencapaian indikator-indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun lalu, yakni dari 91% di 2019 menjadi 76% di 2020. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Alex mengungkapkan, ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” ujar Alexander dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Terkait PBJ, lanjut Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ. Temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, contohnya, menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 miliar.

Atas kondisi itu, Putusan PK (Peninjauan Kembali) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp2 miliar.

"Terkait optimalisasi pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta diminta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain," kata Alex. Terkait manajemen aset, lanjut Alex, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.

Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen. "Karenanya, KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK, katanya, sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya," ungkapnya.

Namun, Alex juga mengapresiasi atas pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 triliun. Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional.

KPK juga mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir di tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya.

Dan, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan.

"Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya. Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban," ucapnya.

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya. Selanjutnya, Anies menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK, dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020.

"Kami meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta," kata Anies. Hadir dalam pertemuan adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK, dan Penanggungjawab Korsup Wilayah II KPK untuk DKI Jakarta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)