Soal Kata-Kata Kasar, Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa tersinggung dengan ucapan kata Pandir, Dungu, Zalim, dalam eksepsi HRS. Dia menilai apa yang tertulis dalam eksepsi dan dibacakan HRS merupakan hal yang wajar.
Aziz mengatakan, eksepsi yang dibacakan terdakwa merupakan bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Oleh karena itu, sebagai pihak yang dizalimi wajar jika dalam eksespsi tersebut menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar. (Baca juga; Yakin Dakwaan Sesuai Fakta, JPU Sebut Habib Rizieq Ingin Mengadu Domba Umat Beragama )
"Kita sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama )
Dia menilai, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa pada Selasa (30/3/2021) ini membuktikan bahwa jaksa sangat kesal atas eksepsi yang dibacakan pada sidang, Jumat (26/3/2021). "Isinya kecewa dengan luapan tangkisan eksepsi kita kemarin," ujarnya.
Dia menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. Namun, hal itu urung terlaksana lantaran terganjal aturan dalam KUHAP. "Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya saja di pembelaan (sidang pledoi)," tuturnya.
Aziz mengatakan, eksepsi yang dibacakan terdakwa merupakan bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Oleh karena itu, sebagai pihak yang dizalimi wajar jika dalam eksespsi tersebut menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar. (Baca juga; Yakin Dakwaan Sesuai Fakta, JPU Sebut Habib Rizieq Ingin Mengadu Domba Umat Beragama )
"Kita sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama )
Dia menilai, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa pada Selasa (30/3/2021) ini membuktikan bahwa jaksa sangat kesal atas eksepsi yang dibacakan pada sidang, Jumat (26/3/2021). "Isinya kecewa dengan luapan tangkisan eksepsi kita kemarin," ujarnya.
Dia menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. Namun, hal itu urung terlaksana lantaran terganjal aturan dalam KUHAP. "Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya saja di pembelaan (sidang pledoi)," tuturnya.
(wib)