Yakin Dakwaan Sesuai Fakta, JPU Sebut Habib Rizieq Ingin Mengadu Domba Umat Beragama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dibuat sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Jaksa membalas eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq yang menyebut dakwaan JPU merupakan sebuah fitnah.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa. Dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (30/3/2021).
Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, JPU menegaskan dakwaan mereka atas tindak pidanan karantina kesehatan bukan untuk mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Melainkan, karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," bebernya.
JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) lalu tidak sesuai dasar hukum dan terkesan hanya ingin mengadu domba umat beragama dengan menyangkut pautkan ayat suci Alquran.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Baca Juga
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa. Dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (30/3/2021).
Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, JPU menegaskan dakwaan mereka atas tindak pidanan karantina kesehatan bukan untuk mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Melainkan, karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," bebernya.
JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) lalu tidak sesuai dasar hukum dan terkesan hanya ingin mengadu domba umat beragama dengan menyangkut pautkan ayat suci Alquran.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
(thm)