Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:58 WIB
loading...
Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut timbulnya kerumunan saat kepulangannya ke Indonesia karena ulah Menko Polhukam Mahfud MD , hanya upaya melempar kesalahan ke orang lain. JPU menilai eksepsi terdakwa dengan kalimat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kerumunan yang ditimbulkan.

JPU menegaskan, kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga di Petamburan lah yang menyebabkan timbulnya kerumunan.



"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung tidak ada relevansinya dengan kerumunan atas kedatangan terdakwa," ujar JPU saat membacakan tanggapan eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU menyatakan kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq atas kerumunan yang terjadi merupakan kesalahan terdakwa. Jadi, sebut JPU, sudah sepatutnya Habib Rizieq menerima dakwaan yang telah dilayangkan.



"Seharusnya yang memahami dampak dari kerumunan tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam atas kerumunan yang dimaksud," kata Jaksa.

Kerumunan yang ditimbulkan akibat kedatangan Habib Rizieq, lanjut JPU, seharusnya bisa dicegah. Bukan malah menimbulkan kerumunan baru di lokasi berbeda dengan kegiatan yang dilakukan. "Kedatangan terdakwa telah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa di bandara maupun kegiatan terdakwa diberbagai tempat," tutur jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyalahkan Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Habib Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2846 seconds (0.1#10.140)