RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan anak di bawah umur berinisial N (7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa D (50).
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertutup. "Terdakwa juga mengakui telah melakukan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur berinisial N (7)," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu.
Pencabulan terjadi di depan rumah korban di Kramat Jati, Jakarta Timur. Terdakwa melakukan tindak asusila terhadap korban secara berulang bahkan diimingi uang Rp2 ribu.
"Terdakwa melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur dan memeluk keras kemudian anak memberontak diimingi Rp2 ribu serta ancaman tidak usah bilang ke siapa-siapa. Setelah itu korban mengadu ke sang kakak lalu ke orang tua dan dilaporkan. Itu semua diakui dalam persidangan," ujar Amriadi.
RPA Perindo sebagai sayap Partai Perindo yang dikenal partai modern, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang menciptakan lapangan pekerjaan mengimbau sejumlah peringatan kepada orang tua, khususnya saat bermain di sekitar lingkungan rumah lantaran riskannya kasus pelecehan seksual.
"Pesan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak di mana pun mereka berada. Kemudian perhatikan cara berpakaian mereka. Meski anak-anak berikan pakaian yang wajar. Harapan kita ke depannya kasus-kasus serupa ini jangan sampai terjadi kembali. Melalui kasus ini pula, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertutup. "Terdakwa juga mengakui telah melakukan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur berinisial N (7)," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu.
Pencabulan terjadi di depan rumah korban di Kramat Jati, Jakarta Timur. Terdakwa melakukan tindak asusila terhadap korban secara berulang bahkan diimingi uang Rp2 ribu.
"Terdakwa melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur dan memeluk keras kemudian anak memberontak diimingi Rp2 ribu serta ancaman tidak usah bilang ke siapa-siapa. Setelah itu korban mengadu ke sang kakak lalu ke orang tua dan dilaporkan. Itu semua diakui dalam persidangan," ujar Amriadi.
RPA Perindo sebagai sayap Partai Perindo yang dikenal partai modern, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang menciptakan lapangan pekerjaan mengimbau sejumlah peringatan kepada orang tua, khususnya saat bermain di sekitar lingkungan rumah lantaran riskannya kasus pelecehan seksual.
"Pesan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak di mana pun mereka berada. Kemudian perhatikan cara berpakaian mereka. Meski anak-anak berikan pakaian yang wajar. Harapan kita ke depannya kasus-kasus serupa ini jangan sampai terjadi kembali. Melalui kasus ini pula, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
(jon)