Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sikap Habib Rizieq Shihab tidak mencerminkan pemuka agama yang memiliki banyak pengikut. Itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq meminta polisi dan jaksa segera bertobat sebelum mendapat azab. Pernyataan itu lantas ditanggapi JPU sebagai perilaku yang tak beretika.
Baca juga: Atribut FPI Disita dari Terduga Teroris Condet, Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar

"Eksepsi terdakwa terlalu berlebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertobat sebelum kena azab Allah SWT, inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," sambung jaksa.
Baca juga: Yakin Dakwaan Sesuai Fakta, JPU Sebut Habib Rizieq Ingin Mengadu Domba Umat Beragama

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021) lalu, Habib Rizieq menyinggung polisi dan jaksa untuk segera bertobat. Rizieq menegaskan bahwa cuma manusia tidak beragama atau antiagama yang menganggap undangan beribadah sebagai sebuah bentuk penghasutan.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)