ETLE Bantu Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:53 WIB
loading...
A A A
"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill-nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ungkap Sambodo.

Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan shock. Tersangka MRK diketahui hendak bepergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung.

Keterangan sementara dari pengakuan tersangka menabrak korban kurang konsentrasi pasalnya sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil test urine MRK juga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)