Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:45 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.Foto/SINDOnews/Oktorizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan bakal tetap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait tiga perkara. Sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda karena terkenda gangguan teknis audio dan visual.

Tiga perkara yang menjerat Habib Rizeq Shihab yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dugaan hasil swab yang dihalangi di Rumah Sakit Ummi Bogor dan kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya dinilai tidak mendasar dan perlu dikoreksi kembali. "Tadi kalau sidang tidak ditunda kami akan langsung mengajukan eksepsi. Karena ditunda jadi nanti Jumat kami akan sampaikan eksepsi itu," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, eksepsi itu tidak hanya berlaku untuk HRS saja. Melainkan berlaku untuk terdakwa lainnya yang ikut dijerat dalam kasus karantina kesehatan. "Eksepsi intinya surat dakwaan JPU batal demi hukum. Karena dakwaan pertama buat kami itu materinya aneh," katanya.

Dia menjelaskan, tuntutan JPU yang dipermasalahkan yakni adanya pasal yang disangkakan terkiat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam menteri yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Ada pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam peristiwa itu pasal 160 KUHP delik pidana umum tidak bisa di-juncto kan dengan delik pidana khusus. Maka surat dakwaan itu kami menanggap batal demi hukum," tuturnya.

Tiga perkara perkara Habib Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)