Tak Terima Diharamkan, Warung Cashback Ancam Somasi Lembaga Penelitian NU

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Dari total 14 ribu mitra Warung Cashback yang ada saat ini tidak ada yang mengeluhkan terkait sistem tersebut. Dia pun melihat ada kepentingan dalam kritik terhadap Warung Cashback.

"Orang sudah belasan ribu saja enggak ada yang komplain kok. Sekarang bahkan sudah hampir 14 ribu. Malah nambah terus. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan boleh ditindaklanjuti," tukasnya.

Terkait sharing profit pada Warung Cashback, Bobi mengatakan dilakukan by sistem dengan tenaga IT yang rutin melakukan maintenance. Sehingga, tingkat kesalahan input datanya menjadi lebih lemah.

"Kalau bicara masalah sharing profit, itu kan by sistem. Kami pakai IT perusahaan, bukan perorangan. Maintence kami saja per bulan itu Rp50 juta. Kami pakai server Alibaba, karena kami mau jangka panjang," tukasnya.

Meski berkali-kali menyebut Warung Cashback bukan MLM dan investasi, para pengkritik Warung Cashback tetap mengatakan sistem cashback usaha itu haram. Pihaknya meminta warga dan mitra waspada.

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang Muhamad Qustulani sebelumnya mengatakan, sistem MLM dan ponzi diharamkan, karena merugikan. Apalagi tidak ada jaminan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika modelnya seperti ini, yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur," tukasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)