Tak Terima Diharamkan, Warung Cashback Ancam Somasi Lembaga Penelitian NU

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Tak Terima Diharamkan, Warung Cashback Ancam Somasi Lembaga Penelitian NU
Komisaris Utama PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) Mulyadi alias Bobi. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Komisaris Utama (Komut) PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) Mulyadi alias Bobi mengancam menyomasi lembaga penelitian Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap merugikan lantaran mengharamkan sistem Warung Cashback.

"Kalau bicara cashback, siapa saja bisa memberikan cashback. Bahwa ini adalah haram atau money game, kalau berlebihan kita bisa somasi ke mereka," ujar Bobidi Cipondoh, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Heboh Warung Cashback di Tangerang, NU: Sistemnya Diharamkan

Bobi menyebut sudah mengurus izin ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Provinsi Banten. Ia pun mengklaim langkah ini telah mendapatkan dukungan dari MUI Kota Tangerang.

"Pokoknya dari pihak MUI Kota Tangerang telah siap memperjuangkan untuk DSN Warung Cashback agar bisa keluar," tegas Bobi.

Bobi melanjutkan, persoalan cashback 3,5% yang kerap dipersoalkan oleh lembaga penelitian NU telah diatur dengan menggunakan sistem canggih. Sehingga, bagi hasil yang diberikan dipastikan akan sesuai dengan hasilnya.

"Sudah by sistem yang mengatur bagi hasilnya. Ini masalah angka, yang bermasalah kan angka. Lah sekarang bank saja punya angka enggak dipermasalahan, kenapa bank enggak dikritik sama mereka," jelasnya.

Baca juga: Warung Cashback Tangerang: Pulang Bawa Barang, Uang Tak Berkurang

Saat dipanggil polisi dan di BAP, Bobi mengaku petugas kepolisian mendukung langkah dari Warung Cashback. "Ada bahasa salah satu polisi begini 'jangan sampai ini jadi kerjaan enggak jelas buat polisi. Nanti ada tukang oncom haram kita ada kerjaan lagi'. Kecuali di sini yang komplain mitra Warung Cashback, kan tidak," paparnya.

Tak Terima Diharamkan, Warung Cashback Ancam Somasi Lembaga Penelitian NU


Dari total 14 ribu mitra Warung Cashback yang ada saat ini tidak ada yang mengeluhkan terkait sistem tersebut. Dia pun melihat ada kepentingan dalam kritik terhadap Warung Cashback.

"Orang sudah belasan ribu saja enggak ada yang komplain kok. Sekarang bahkan sudah hampir 14 ribu. Malah nambah terus. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan boleh ditindaklanjuti," tukasnya.

Terkait sharing profit pada Warung Cashback, Bobi mengatakan dilakukan by sistem dengan tenaga IT yang rutin melakukan maintenance. Sehingga, tingkat kesalahan input datanya menjadi lebih lemah.

"Kalau bicara masalah sharing profit, itu kan by sistem. Kami pakai IT perusahaan, bukan perorangan. Maintence kami saja per bulan itu Rp50 juta. Kami pakai server Alibaba, karena kami mau jangka panjang," tukasnya.

Meski berkali-kali menyebut Warung Cashback bukan MLM dan investasi, para pengkritik Warung Cashback tetap mengatakan sistem cashback usaha itu haram. Pihaknya meminta warga dan mitra waspada.

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang Muhamad Qustulani sebelumnya mengatakan, sistem MLM dan ponzi diharamkan, karena merugikan. Apalagi tidak ada jaminan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika modelnya seperti ini, yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3034 seconds (0.1#10.140)