Catat! Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Bus Transjakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:29 WIB
loading...
Catat! Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Bus Transjakarta
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan-jalan protokol DKI Jakarta mengalami peningkatan, terutama di ruas jalan lokasi pemasangan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Ini artinya, kamera ETLE mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara

Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta

Untuk itu, Jakarta akan terus menambah lokasi kamera ETLE. Selain jalan-jalan protokol, kamera ETLE bakal dipasang di jalan tol dan jalur bus transjakarta.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya sedang mengajukan proposal permintaan kamera ETLE baru kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru ke Pemprov DKI

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pengelola jalan tol dan bus transjakarta untuk memasang kamera ETLE. Nantinya kamera yang terpasang tersebut akan tersambung dengan pusat data ETLE di Polda Metro Jaya.

“Kami sudah meminta pengelola tol dan bus transjakarta untuk memasang kamera ETLE,” ujar Sambodo, Kamis (21/1/2021)

Baca juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan

Alasan pihaknya meminta pemasangan ETLE lantaran pelanggaran lalu lintas tertingi masih berada di jalan tol dan pelanggaran penerobosan jalur bustransjakarta.

“Sehingga bagi para pengendara yang nyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera. Demikian juga dengan kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol, bisa tertangkap di kamera,” tukasnya.

Sambodo mengharapkan seluruh proposal pengadaan kamera ETLE yang sudah diajukan bisa segera terpasang paling lambat akhir tahun ini. Diketahui, awalnya terdapat 12 kamera ETEL yang terpasang di sepanjang Jalan Jendaral Sudirman-MH Thamrin. Lalu ditambah menjadi 45 unit kamera. Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, dan pelat nomor ganjil-genap.

Berikut titik lokasi 45 Kamera E-TLE di Jakarta:

1. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan Titik, penempatan kamera sebanyak 18 unit meliputi:
-Simpang Kota Tua: 1 kamera
-Simpang Ketapang: 2 kamera
-Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
-Simpang Istana Negara: 1 kamera
-Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
-Simpang Bundaran HI: 1 kamera
-Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
-Simpang CSW: 4 kamera
-Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera

2. Jalur Grogol-Pancoran, penempatan kamera terdapat di 8 titik meliputi:
-Simpang Pancoran: 2 kamera
-Simpang Slipi S Parman ke Gatot Soebroto: 1 kamera
-Simpang Tomang: 1 kamera
-Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
-Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera
-Depan DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
-Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera

3. Jalur Halim-Cempaka Putih Titik, penempatan kamera sebanyak 8 unit, meliputi;
-Simpang Halim Lama: 1 kamera
-Simpang Rawamangun: 1 kamera
-Simpang Pramuka: 2 kamera
-Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

4. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio. Titik penempatan kamera sebanyak 11 unit, meliputi:
-Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera
-Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera
-Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera. 4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
-Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
-Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera

Diketahui, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.

Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)