Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru ke Pemprov DKI

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:49 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru ke Pemprov DKI
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota. Proposal penambahan kamera tersebut sudah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Dia menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang. (Baca juga; Jakarta Kota Bebas Macet di Dunia, Penjelasan Wagub DKI Patut Disimak )

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

2. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1. (Baca juga; Uji Emisi di Pluit Akibatkan Kemacetan, Warganet: Lagi Pandemi, Apa Ngga Bisa Ditunda? )

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2868 seconds (0.1#10.140)