551 Pengendara Kena Tilang ETLE Sampai Hari Ketiga Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 - 18:19 WIB
loading...
551 Pengendara Kena...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 551 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas. Foto/Humas Polri
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 551 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas.

Mereka, kata Trunoyudo, melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024, dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.

"Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang ETLE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).



Berdasarkan jumlah kata Trunoyudo, sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran, 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang ETLE," ucapnya.

Diketahui, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)